Showing posts with label Adiministrasi Perkantoran. Show all posts
Showing posts with label Adiministrasi Perkantoran. Show all posts

Monday, 4 July 2011

Mengatur Perjalanan Dinas Pimpinan

PRAKTIK MENGATUR PERJALANAN BISNIS PIMPINAN

Tujuan Umum : Para calon Sekretari memahami dan dapat menangani perjalanan dinas/bisnis pimpinan secara
profesional
Tujuan Khusus : Setelah mengkaji materi ini Kamu dapat : (1) menjelaskan informasi yang diperlukan sekretaris
dalam mempersiapkan perjalanan dinas; (2) membuat Itinerary; (3) mempersiapkan kelengkapan perjalanan; (4)
menjelaskan uang perjalanan, (5) mengurus pengangkutan; (6) mengurus penginapan; (9) membuat laporan biaya
perjalanan
A Pendahuluan

Sebagai seorang sekretaris pengetahuan dan ketrampilan yang perlu dimiliki salah satunya adalah pengaturan
perjalanan dinas atau perjalanan bisnis pimpinan. Dia harus mengetahui peraturan-peraturan dari segala jenis
transportasi, bagaimana prosedur nya, pelayanannya serta menghubungi agen per jalanan atau travel biro
dengan mudah.
Apabila di perusahaannya tidak ada bagian khusus yang menangani perjalanan dinas/bisnis pimpinan, maka
sekretaris yang mengatur tugas perjalanan dinas. Yang perlu diperhatikan oleh sekretaris adalah peraturan
perusahaan yaitu perlu mengetahui masing-masing hak pimpinan, apakah dapat menggunakan fasilitas kelas
utama (VIP), kelas ekonomi, atau menentukan sendiri ?. Selanjutnya setelah mendapat kepastian keberangkatan
pimpinan maka sekretaris perlu mengumpulkan informasi secara lengkap, seperti :
1. Apa tujuan utama kepergian pimpinan?
2. kapan berangkat, bagaimana jadwal yang pasti tentang keberangkatan dan kedatangan pada berbagai
persinggahan?
3. Cara perjalanan apa yang dipilihnya, kendaraan yang dipakai (kereta api, bis, kapal laut, pesawat, atau
mobil)?
4. Jenis pelayanan , apakah menggunakan kelas utama atau ekonomi?
5. Apakah dia punya pilihan tertentu jenis hotel yang dikehendaki?
Pengurusan tiket dapat dilakukan secara langsung maupun menggunakan travel biro.
Dalam perjalanan melalui udara perhatikan jadwal penerbangan (time schedule/ flight secedule) dan
pemesanan tiket (reservation) beberapa hari sebelum berangkat.
B. Daftar Perjalanan (Itinerary)
Daftar Perjalanan (Itinerary) adalah sebuah rencana tentang kegiatan yang dilakukan selama perjalanan.
Daftar perjalanan (Itinerary) mencakup : hari, tanggal, waktu keberangkatan, nama bandara udara, pelabuhan,
stasiun, nomor peasawat, kedatangan, dan nama hotel untuk setiap dikunjungi.
Janji temu berisi catatan tentang hari, tanggal, waktu, dengan siapa, dimana, dan tujuan pertemuan
diselenggarakan. Daftar perjalanan dan janji temu bisa dibuat secara terpadu dalam satu lembar kertas.
Sekretaris paling sedikit membuat empat rangkap daftar perjalanan : yang asli untuk pimpinan, tembusan untuk
wakil pimpinan, keluarga pimpinan dan sekretaris. Tembusan untuk sekretaris befungsi sebagai arsip, apabila ada
perubahan pada daftar tersebut sekretaris dapat segera memberitahukan hal ini kepada semua pemegang
tembusan.

B. Mempersiapkan Kelengkapan Perjalanan

Perlengkapan yang perlu dipersiapkan dan yang dilakukan sekretaris untuk perjalanan pimpinan adalah :
1. Surat Tugas atau Surat Perintah Jalan
Bagi pegawai atau pimpinan yang akan melakukan perjalanan dinas akan mndapat Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) dari atasannya
2. Mengingatkan pimpinan membawa dokumen pribadi
3. Tiket perjalanan
4. Daftar alamat penginapan, hotel, biro perjalanan, travel bank, kantor/perusahan yang akan dihubungi
5. Peta untuk kota yang akan dikunjungi
6. Kuitansi, cek, buku tabungan, kartu kredit, prangko dan materai
7. Surat keterangan sehat dari dokter
8. Daftar perjalanan
9. Peta kota yang akan dikunjungi
10. Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan izin untuk meninggalkan Negara ya dan untuk
bepergian ke negara tertentu. Paspor merupakan tanda izin bepergian dan melalui perbatasan negara
yang dilaluinya, tanda bukti diri di negara asing dan bukti perlindungan hukum.
Paspor diperoleh di kantor Imigrasi setempat, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang
hendak bepergian ke luar negeri adalah pengesahan dari pemerintah, melalui Departemen Kehakiman
yang berupa exit permit, yaitu surat ijin meninggalkan negara. Lengkapnya untuk memperoleh pasport
syaratnya :
• Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 5 buah
• Surat fiskal
• Surat izin profesi yaitu izin yeng diberikan perusahaan/kantor yang menugaskan dia, atau atas
izin istri/istri, atas izin dari anak-anak/orang tua.
Surat fiskal dibawa untuk mendapat fiskal dari luar negeri, besarnya tergantung keperluan.
Untuk mengurus paspor dikenakan biaya
• Biaya blangko dan buku paspor
• Biaya exit permit
• Biaya health certificate
Bagi warga negara Indonesia yang berketurunan asing yang memerlukan paspor ketentuannya :
• Memiliki kartu penduduk asli
• Surat warga negara asli
• Surat ganti nama kalau ada
• Akte kelahiran asli
• Pas photo 4x6, sebanyak 5 buah
• Surat fiskal.
Paspor dibedakan dua macam :
a. paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang tujuannya bukan untuk kepentingan pemerintah
b. Paspor yang dikeluarkan oleh Depar temen Luar Negeri, terdiri : paspor dinas (untuk warga negara
yang tugas ke luar negari atas nama pemerintah), paspor diplomatik (untuk anggota corp diplomatik).
11. Visa
Visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk mengunjungi suatu negara
tertentu dalam waktu tertentu. Visa ini dapat diperoleh pada konsulat atau keduataan negara yang bersangkutan.
Perwakilan atau kedutaan negara yang akan dikunjungi akan memberikan stempel dalam salah satu lembaran
paspor dari buku paspor. Hal ini menunjukkan bahwa si pemilik paspor telah dibenarkan untuk memasuki wilayah
 hak cipta pada http://guruvalah.20m.com
IImu Sekretari Oleh Azizah V.
3
negaranya, dalam waktu tertentu. Untuk kunjungan yang tidak melebihi dua minggu, visa tidak diperlukan bagi
warga negara Indonesia yang masuk ke negara-negara ASEAN.
Macam-macam visa :
a. Visa untuk wisatawan (visitor authorization)
b. Visa untuk para pelajar (student authorization)
c. Visa untuk pegawai (employment authorization)
12. Health Certificate
Health certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan kepada warga
negara yang akan ke luar negeri. Kartu ini menerangkan bahwa si pemegang bebas dari penyakit
menular (cacar air, kolera, hepatitis dsb). Maka sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus
dibebaskan dengan cara diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai
jangka waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6 bulan, kolera 6
bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan. Hal ini merupakan keharusan untuk memasuki negara
manapun, karena sudah merupakan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional
(International Health Regulation) yang dikeluarkan oleh WHO.
13. Fiscal
Fiskal adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh warga negara yang akan berangkat ke luar negeri,
dipenuhi di lapangan udara pada saat keberangkatan.
Agar segala persiapan perjalanan pimpinan dapat terkontrol maka sekretaris dapat membuat pengendalian
perjalanan untuk setiap kegiatan perjalanan.

D. Alat Pembayaran (Travel Funds)

Uang tunai digunakan apabila pimpinan menghendaki uang tuani selama dalam perjalanan. Pada perjalanan
dinas ke luar negeri, sekretaris harus mengetahui mata uang negara yang dituju. Untuk menjaga keamanan
pimpinan dalam hal penyimpanan uang tuani dapat digunakan alat pembayaran (travel funds)
1. Traveler’s Check. Alat pembayaran yang dikeluarkan bank dalam jumlah nominal tertentu, yaitu $10.00,
$20.00, $50.00 dan $100.00. Setiap travelers cheks yang dikeluarkan oleh bank harus ditanda tangani oleh
pembeli.
2. Letter of Credit (L/C). Alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank apabila seseorang memerlukan dana yang
jumlahnya besar selama dalam perjalanan. L/C dikeluarkan atas nama seseorang yang memintanya, dan
dengan tandatangannya ia dapat menukar di bank yang ditunjuk. Setiap pengambilan di bank, bank akan
menunjukkan neraca dalam L/C.
3. Credit Card. Kartu yang dikeluarkan oleh bank, hotel, biro perjalanan, perusahaan penerbangan yang
memberikan hak kepada pembawa untuk memperoleh barang atau jasa dalam batas nilai tertentu, menurut
persyaratan yang ditetapkan.
4. Uang Tunai. Alat pembayaran ini digunakan apabila pimpinan menghendaki uang tunai selama dalam
perjalanan.
E. Mengurus pengangkutan
1. Perjalanan dengan mobil
a. Gunakan peta dan route yang mungkin dipergunakan
b. Carilah keterangan mengenai kondisi cuaca di daerah yang akan dilewati
c. Dapatkan konfirmasi mengenai pemesanan kamar hotel
d. Siapkan rencana perjalanan termasuk keterangan mengenai hotel, janji
pertemuan, rapat yang harus diikuti dan sebagainya, serta nomor telpon
dan alamat perusahaan yang akan dikunjunginya
e. Cek kembali apa surat yang diperlukan pimpinan sudah
siap
f. Kumpulkan dan serahkan kepada pimpinan semua dokumen
dan perlengkapan yang diperlukan dalam perjalanan
2. Perjalanan Dengan Kereta Api
a. Dapatkan ketegasan dari stasiun kereta api tentang waktu
keberangkatan kereta dan waktu sampai ke tujuan. Dapatkan
keterangan tentang kereta api berikutnya yang mungkin
dipakai seandainya ada halangan sehingga ketinggalan
kereta api yang semestinya digunakan.
b. Dapatkan karcis untuk perjalanan KA, berikut tanda
pemesanan tempat duduk dan tempat tidur.
c. Kalau mungkin usahakan pimpinan ada yang menjemput setibanya sampai tujuan
d. Dapatkan informasi pemesanan kamar hotel
e. Siapkan rencana perjalanan termasuk keterangan mengenai hotel, janji temu, rapat yang harus diikuti,
serta nomor telpon dan alamat perusahan yang akan dikunjungi.
f. Cek dan perikasalah dokumen dan perlengakapan yang diperlukan pimpinan.
3. Perjalanan Laut
a. Periksalah apakah koper pimpinan anda masih berlaku, dan apakah semua visa yang diperlukan sudah
diperoleh.
b. Periksalah apakah surat ijin ekspor sudah diperoleh untuk contoh hasil produksi yang dibawanya. Juga
periksalah apakah peraturan tentang kesehatan dan asuransi dipenuhi.
c. Dapatkan tiket kapal
d. Periksalah apakah pimpinan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan
e. Periksalah apakah label yang mestinya dipasang pada semua yang dibawanya, dan siapkan label untuk
perjalanan pulang
f. Dapatkan mata uang asing, tarvellers
g. Siapkan rencana perjalanan
4. Perjalanan Udara
a. Dapatkan tiket pesawat terbang. Pener bangan pada kelas ekonomi dan kelas utama. Biasanya
perusahaan telah menen tukan kelas apa yang cocok untuk pimpinan
b. Carilah keterangan dari pelabuhan udara mana dia akan diberangkatkan, serta dengan cara apa dia
harus pergi ke sana. Tanyakan pukul berapa pimpinan harus sudah sampai ke lapangan terbang, dan
tepatnya pukul berapa berangkat.
c. Dapatkan mata uang asing, tarvellers dan surat ijik bepergian
d. Periksalah apakah koper yang dibawanya sudah melebihi berat maksimum
e. Usahakan pimpinan dijemput dilapangan terbang tujuan
f. Siapkan rencana perjalanan

E. Mempersiapkan Penginapan

1. Pemesanan kamar. Pemesanan kamar dapat dilakukan melalui alat komunikasi seperti telepon atau
faksimili, dilakukan sehari sebelumnya atau memesan langsung apabila kamar yang diinginkan tersedia.
Untuk memudahkan informasi, baik untuk tamu maupun bagian pemesanan kamar, penulisan nama tamu
harus baik dan benar karena identitas tamu akan disusun pada rak informasi berdasarkan abjad yang
didahului dengan nama akhir (surname) setelah itu barulah nama depan (first name).
2. Check In. Check in dilakukan di bagian reservation, yakni jika pemesan telah mengetahui bahwa kamar
yang diinginkan tersedia. Pemesan dapat langsung, mengisi reservation card, kemudian pemesan akan
diberi keterangan mengenai fasilitas-fasilitas dan sarana dari hotel tersebut, antara lain jenis kamar, tarif,
dan kelengkapan fasilitas yang tersedia.
3. Cara pembayaran. Pembayaran dilakukan pada saat check in, berdasarkan jenis kamar yang dipilih dan
berapa lama waktu penginapan. Pembayaran ini hanya untuk biaya kamar, sedangkan untuk biaya
lainnya, seperti makan akan dibayar langsung pada saat itu juga (selesai makan). Ada pula hotel yang
memperhitungkan penginapan lengkap dengan makan dan fasilitas lainnya dimana pembayarannya
sekaligus pada saat akan check out.
4. Check Out. Check out pada umumnya dilakukan jam 12.00 hari terakhir dengan memberikan kunci
kamar dan pemeriksaan barang-barang yang di bawa. Pada pengurusan check out resepsionist akan
menghubungi semua bagian, seperti bar, restoran, untuk mengtahui fasilitas apa saja yang digunakan
dan belum di bayar.
G. Laporan Biaya Perjalanan
Jika pimpinan telah selesai melakukan perjalanan dinas, masih ada satu tugas sekretaris yaitu membuat
laporan keuangan. Semua pengeluaran akan diinventarisir sekretaris untuk selanjutnya sebagai dasar penyusunan
laporan. Sekretaris juga harus memeriksa catatan dalam buku pengeluaran pada waktu pimpinan melakukan
perjalanan, dari data ini sekretaris akan mengetahui pengeluaran mana yang masih dapat memperoleh
pengembalian dari bagian keuangan.
Langkah-langkah menyusun laporan biaya perjalanan
1. Menginventarisr/mengumpulkan tanda bukti pengeluaran berupa kas bon, kuitanasi, nota.
2. Mengelompokkan tanda bukti pada pos-pos tertentu, misalkan biaya penginapan, biaya kegiatan,
transpor, dan entertainment. Biaya entertainment adalah biaya yang digunakan untuk menjamu relasi.
3. Tanda bukti pengeluaran dari luar, misal hotel dan restoran akan dibuatkan kas bon atau kuitansi dari
pihak perusahaan
4. Semua pengeluaran yang berhubungan dengan menjamu relasi setelah dibuatkan kas bon/kuitansi akan
dicatat lagi pada laporan entertainment.
5. Langkah yang terakhir adalah membuat laporan biaya perjalanan secara keseluruhan.

Friday, 20 May 2011

CARA PENGURUSAN SURAT

A. PENDAHULUAN

Dalam keputusan Menpan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata
Persuratan dinas disebutkan bahwa surt adalah pernyataan tertulis dalam segala
bentuk dan corak yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk
menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dengan melihat pengertian di atas, maka surat-surat yang tercipta dalam rangka
komunikasi organisasi merupakan informasi yang penting bagi pelaksanaan
operasional manajemen. Karena itu lalu lintas surat pada suatu organisasi harus
diatur dalam sistem pengaturan surat yang baik agar pencapiaan misi organisasi
dapat dilakukan secara optimal.
Pengurusan surat (Mail Handling) adalah kegiatan mengirim dan menerima
informasi tertulis dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu pengurusan surat
bukan hanya menerima surat masuk dan mengirim surat keluar saja, tetapi juga
meliputi kegiatan pengarahan dan penyaluran surat ke unit-unit kerja, serta teknis
pengiriman surat ke alamat yang dituju. Dengan demikian keamanan surat, baik
fisik dan informasinya dapat dijaga secara baik.

B. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGURUSAN SURAT

Pengurusan surat adalah kegiatan organisasi untuk meneruskan informasi tertulis
dari suatu tempat ke tempat lainnya. Tujuan pengurusan surat menurut Drs. Boedi
Martono adalah agar surat dapat sampai kepada pihak yang berkepentigan dengan
cepat, tepat, aman serta dengan biaya yang sekecil mungkin.
Pengalaman menunjukkan, permasalahan-permasalahan yang sering timbul dalam
pengurusan surat adalah sebagai berikut :

  a. Keterlambatan penyampaian surat
  b. Lokasi surat tidak diketahui, bahkan terkadang surat hilang
  c. Kekeliruan dalan pengarahan surat ke meja kerja
  d. Teerjadi kebocoran informasi surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi
    organisasi.
C. PENGORGANISASIAN PENGURUSAN SURAT.
1. Asas
Agar kegiatan pengurusan surat dapat berjalan efektif dan efisien, perlu
adanya asas pengurusan surat atau penentuan kebijaaksanaan
pengorganisasian pengurusan surat secara baku.
Dalam pengorganisasian pengurusan surat ada beberapa asas yang dapat
dipertimbangkan untuk digunakan padaa organisasi :
· Asas Sentralisasi
· Asas Desentralisasi
· Asas Gabungan

Penerapan asas-asas tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
· Ruang lingkup dan fungsi organisasi yang bersangkutan
· Beban kerja serta volume surat
· Jumlah pegawai
· Bangunan fisik (satu atap/terpencar)

Asas Sentralisasi
Yaitu apabila kegiatan pengurusan surat, baik surat masuk maupun surat
keluar sepenhnya dilakukan secara terpusat pada suatu unit kerja. Keuntungan
dari asas ini adalah :
a. Dimungkinkan adanya keseragaman sistem dan prosedur serta
peralatannya.
b. Pengendaliaan terhadap pelaksanaannya lebih mudah karena kegiatan
pengurusan surat dilaksanakan serta diawasi oleh satu unit kerja.
Dengan asas ini maka :
a. Penerimaan dan pengiriman surat, penggolongan, pengendaliaan dilaksanakan
sepenuhnya oleh unit Kearsipan.
b. Surat masuk yang diterima oleh unit pengolah harus disampaikan terlebih dahulu
kepada Unit Kearsipan, setelah itu baru boleh diterima oleh unit pengolah setelah
dilakukan pencatatan oleh Unit Kearsipan.
c. Penggunaan sarana pencatatan surat lebih efisien.

Asas Desentralisasi
Yaitu apabila kegiatan pengurusan surat, baik surat masuk maupun keluar sepenuhnya
dilakukan oleh masing-masing unit kerja dalam suatu organisasi. Setiap unit kerja
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengolahan suratnya masing-masing.
Mulai dari penerimaan, pencacatan, dan pengiriman surat.

Asas desentralisasi cocok digunakan pada organisasi yang mempunyai ruang lingkup dan
volume kerja yang besar. Dengan asas desentralisasi, maka :
a. Pengolahan, pengarahan, pengendalian surat dilaksanakan sepenuhnya oleh unit
pengolahan.
b. Fungsi dan wewenang Unit Kearsipan terbatas pada penerimaan dan pengiriman surat
keluar, pengolahan dan pengolahan arsip Inaktif.
c. Setiap unit pengolahan mempunyai sarana pencatatan surat masing-masing.

Kelebihan asas desentralisasi :
a. Penyampaian surat ke meja cepat.
b. Surat cepat diproses atau ditindaklanjuti.

Kelemahan asas desentralisasi :
a. Kemungkinan terjadinya ketidak seragaman sistem dan prosedur pengendalian surat.
b. Banyak menggunakan peralatan sehingga kurang efisien.

Dengan melihat kelebihan dan kelemahan kedua asas di atas, maka sebelum menentukan
penerapan asas pengorganisasian surat pada suatu organisasi sebaiknya memperhatikan
hal-hal sebagai berikut ini :
a. Besar kecilnya rentang tugas organisasi yang bersangkutan.
b. Kompleksitas tugas dan fungsi organisasi.
c. Lokasi gedung kantor, satu atap atau terpisah.
d. Jumlah pegawai yang ada dalam suatu organisasi.
e. Jumlah surat yang dikelola.

Karena kedua asas tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, maka
pertimbangan-pertimbangan seperti di atas harus dilakukan secara baik sehingga
efektifitas dan efisiensi pengelolaan surat dapat tercapai.
Hal lain yang mungkin perlu diketahui terutama bagi organisasi yang besar adalah
penerapan asas gabungan atau kombinasi antara asas Sentralisasi dan Desentralisali,
sehingga kelemahan kedua dari asas tersebut dapat dihindari. Asas kombinasi adalah
desentralisasi terhadap pengurusan surat/oleh masing-masing unit kerja, tetapi sentralisasi
terhadap prosedut, sisitem, peralatan, dan SDM pada/oleh satu unit kerja (Unit
Kearsipan).

2. Prosedur dan Tata Kerja
Sesuai dengan tujuan dan pengurusan surat seperti yang telah diuraikan di atas, maka
harus dibuat suatu rencana prosedur kerja yang baku sehingga apabila terjadi
penggantian pimpinan atau staf, tidak terjadi perubahan prosedur pelaksanaan
pengurusan surat. Untuk menyusun prosedur yang baik, perlu mempertimbangkan
factor-faktor dibawah ini :
Pengelompokan Surat
Pengelompokan surat adalah kegiatan menyeleksi surat untuk memperoleh surat
penting yang perlu dicatat dan dikendalikan, surat biasa yang bersifat rutin tidak perlu
dicatat.

Pencatatan Surat
Maksud dilakukannya pencatatan surat adalah untuk pengendalian informasi surat,
sehingga surat-surat penting yang harus segera ditindaklanjuti dapat dikendalikan
secara baik. Dengan demikian efektifitas an efisiensi kerja, serta keaamanan fisik
ataupun informasi surat dapt dilakukan secara optimal.

Penanganan Surat Keluar
Dalam pengurusan surat keluar, hal yang terpenting adalh penyiapan kelengkapan surat,
seperti penggunaan sampul, penggunaan stempel, wewenang penanganan surat.
Untukmenghindari kesalahan administrasi sebaiknya hal ini dilakukan sesuai dengan
standard tata persuratan. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengurusan surat keluar
adalah teknik penyampaian surat kepada alamat tujuan harus sesui dengan sifat suat itu
sendiri.

Pendisposisian
Adakalanya sebuah surat harus disampaikan kepaada lebih dari satu unit kerja. Dalam
keadaan demikian, perlu dipertimbangkan prosedur pendisposisian yang akan digunakan.
Pertimbangan yang perlu dilakukan antara lain ukuran formulir disposisi, pengkopian
disposisi. Hal ini perlu dilakukan mengingat penyampaian disposisi kadangkala lebih dari
satu atau dua jenjang unit kerja di bawahnya sehingga perlu ukuran formulir disposisi
yang ideal untuk menampung pesan informasi dari yang memberi disposisi. Sedangkan
penggandaan atau pengkopian disposisi akan banyak menciptakan duplikasi serta kurang
terjaminnya keamanan informasi surat.
3. Pedoman kerja
Untuk menunjang kelancaran pengurusan surat, sebaiknya suatu organisasi harus
melengkapi kegiatan pengurusan suratnya dengan pembuatan suatu pedoman kerja yang memuat penjelasan mengenai prosedur dan tata kerja pengurusan surat yang
diterapkan pada organisasi yang bersangkutan.

Pedoman kerja memuat hal-hal berikut :
a. Kebijaksanaan pengurusan surat yang berlaku bagi organisasi.
b. Penjelasan yang lengkap dan rinci mengenai asas pengorganisasian, prosedur, dan
tata kerja.
c. Tugas dan tanggung jawab pengorganisasian surat.
Sesuai sengan asas yang telah diterapkannuntuk dipergunakan pada organisasi yang
bersanggkutan, maka tanggung jawab dan tugas unit kerja harus jelas.

4. Perencanaan Pengurusan Surat Masuk
Seperti telah diuraikan pada awal tulisan ini bahwa tujuan pengurusan surat
adalah agar surat dapat sampai pada alamat yang di tuju dengan cepat, tepat,
aman, dan lengkap. Dengan demikian untuk mencapai tujuan tersebut perlu
disusun suatu perencanaan pengurusan surat masuk, dengan mempertimbangkan
hal-hal di bawah ini :
a. Asas yang dianut dalam pengurusan surat masuk
b. Jenis surat apa saja yang harus dikendalikan
c. Sarana apa yang digunakan untuk pengendalian surat
d. Cara apa yang ditempuhnuntuk mengurangi resiko hilangnya surat.

Perencanaan yang tepat, khususnya yang berkaitan dengan arus surat masuk,
pengarahan surat kepada unit kerja yang tepat, untiuk mewujudkan pencapian
tujuan apengurusan surat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa prinsip dasar dapat dipergunakan
sebagai pedoman dalam perencakan prosedur pengurusan surat masuk. Prinsipprinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
Penerimaan surat masuk
Telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa pemilihan asas pengurusan surat
harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik organisasi yang bersangkutan.
Hal ini penting dilakukan, mengingat masing-masing organisasi memiliki rentang
tugas serta kompleksitas yang berbeda.
Dengan pertimbangan di atas, sebuah organisasi kecil dengan struktur organisasi
yang sederhana, beban kerja dan volume kerja relatif sedikit dan pada umumnya
hanya memiliki sejumlah kecil karyawan, bisa menerapkan Asas Sentralisasi.

Dengan pertimbangan yang sama, sebuah organisasi besar dapat melaksanakan
Asas Desentralisasi dalam pengelolaan surat masuknya.
Hal ini dilakukan mengingat organisasi yang besar pada umumnya memiliki beban kerja
dan volume surat yang cukup banyak serta kemungkinan unit kerjanya juga tidak berada
dalam satu lokasi.

Penyampaian surat secara langsung
Yang dimaksud dengan penyampaian surat secara langsung adalah surat disampaikan
kepada alamat yang dituju dalam keadaan masih tertutup (belum dibuka). Surat yang
dapat disampaikan secara langsung kepada unit-unit kerja tersebut adalah surat yang
tidak memerlukan pengendalian (pencatatan) dan tidak memerlukan proses lebih lanjut.
Surat-surat semacam ini dapat dilihat dari sampulnya. Surat yang dapat digolongkan
dalam jenis ini adalah surat-surat pribadi yang tidak mengatasnamakan jabatan dan suratsurat
rutin. Informasi surat rutin biasanya untuk diketahui dan resiko keterlambatan
penyampiaan maupun hilangnya surat tidak akan mengganggu jalannya organisasi.
Pengecualiaan dilakukan atas surat yang bersipat terbatas dan rahasia. Surat jenis ini
disampaikan dalam keadaan tertutup, tetapi perlu pengendaliaan.
Penyampaian surat secara terkendali
Apabila surat-surat rutin dan surat-surat pribadi dapat disampaikan langsung kepada
alamat yang dituju tanpa perlu dikendalikan, hal ini tidak dpat dilakukan terhadap suratsurat
yang informasinya penting serta memerlukan tindak lanjut. Surat semacam ini
misalnya : surat-surat yang menyangkut masalah keuangan, hukum atau kebijaksanaan
organisasi perlu dilakukan pengendalian.

Ada 2 (dua) jenis surat yang dapat dikendalikan, yaitu :
a. Surat yang langsung disampaikan kepada pimpinan.
meskipun tidak semua surat harus disampaikan kepada pimpinan secara langsung,
namun ada beberapa surat yang harus secara langsung disampaikan kepada pimpinan.
Surat semacam ini biasanya memiliki resiko tinggi serta berpengaruh bagi pejabat
maupun organisasi.

b. Surat yang langsung ke unit kerja
Surat yang secara langsung diserahkan ke unit kerja adalah surat yang informasinya
menyaangkut teknik operasional. Surat semacapm ini diproses oleh unit kerja sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing serta informasinya disampaikan kepada
pimpinan dalam keadaan sudah diolah.

Penyampaian surat atas dasar derajat pengiriman dan sifatnya.
Berdasarkan derajat pengirimannya surat dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu :
Surat biasa yang bersifat segera dan kilat. Surat biasa dan kilat harus lebih diutamakan
pengirimannya daripada surat biasa. Untuk surat yang dikelompokkan rahasia dan
terbatas, pengirimannya dalam kondisi tertutup dan dan sesegera mungkin.

Pendisposisian surat-surat
Pendisposisian dilakukan pimpinan dengan maksud membrikan wewenang dan tugas
kepada bawahannya sesuai dengan intruksi yang ada di dalamnya. Intruksi dari atasan
tersebut apat berupa perintah untuk melaksanakan suatu kegiatan, untuk menjadi
perhatian, dan sebagainya. Untuk itu, afaaar tugas dan wewenang yang diberikan kepada
bawahannya dapat diterima dengan jelas, diperlukan formulir (lembar) disposisi. Tujuan
lain dari adanya lembar disposisi adalah untuk menjaga agar surat terjaga dari coratcoret.
Surat yang memerlukan koordinasi dengan unut kerja lain tidak harus selalu
menggunakan lembar disposisi, tetapi cukup dengan mengkopi surat tersebut dan
memberikan stempel disposisi. Yang perlu diperhatikan alam membuat foto kopi ini
adalah pembatasan jumlah foto kopi, sebab akan terjadi penggandaan cukup banyak,
biaya foto kopi cukup mahal dan juga kemungkinan kebocoran ingformasi akan lebih
besar.

Mildex
Untk menghindari kemungkinan kesalahan dengan menetapkan arah surat serta kesalahan
dalam penggolongan surat, perlu disusun Mildex. Mildex merupakan pedoman yang
dipakai oleh petugas untuk surat mana yang perlu dikendalikan, surat yang perlu
formulir/lembar disposisi, dan sebaginya. Sebuah Mildex yang sederhana dapat dibuat
dengan mencantumkan sebuah daftar subjek yang disusun secara abjad.
Contoh Mildex :
DIKENDALIKAN
No. SUBJEK LEMBAR DISPOSISI
KERJA
YA TIDAK YA TIDAK

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prosedur pengurusan surat masuk
dilakukan sebagai berikut :

1. Penerimaan Surat.
a. Surat diterima oleh pertugas
b. Pemeriksaan kebenaran alamat tujuan surat
c. Penggolongan surat ( tertutup dan terbuka)
d. Memberi stempel penerimaan surat-surat

2. Penggolongan
Surat yang telah dibuka, dibaca informasinya dan atas dasat itu dipisahkan antara
surat penting dan surat biasa/rutin.

3. Pengarahan Surat

a. Surat-surat ditentukan unit kerja atau pejabat yang berkewajiban menangani.
b. Surat-surat yang beralamat/alamat tujuan lebih dari satu unit kerja, dipilih salah
satu atas dasar unit kerja yang bersangkutan.
c. Surat-surat yang telah ditentukan unit kerja yang menanganinya, dikelompokkan
berdasarkan jenisnya dan diserahkan kepada pencatat surat.

4. Pengendalian
a. Surat penting dicatat pada sarana pengendalian
b. Surat-surat biasa/ rutin langsung diberikan kepada unit kerja atau pejabat yang
bersangkutan.
c. Surat rahasia dicatat pada sarana pengendalian khusus sesuai dengan ketentuan
organisasi masing-masing.

5. Perencanaan Pengurusan Surat keluar
Agar surat keluar dapat disampaikan pada alamat yang dituju dengan cepat, maka
perlu disusun suatu rencana kepengurusan surat keluar yang cermat. Untuk hal itu
perlu diperhatikan hal-hal di bawah ini :
Asas Yang Digunakan kecil sebaiknya menggunakan asas Sentralisasi (satu pintu),
sedangkan organisasi besar didasarkan pada volume surat yang banyak maka lebih
ideal menggunakan asaas Desentralisasi.
Asas Desentralisasi akan optimal apabila ada pengaturan tugas dan kewewenangan
yang jelas masing-masing terminal surat, baik yang berada di unit kerja maupun di
terminal pusat/unit kearsipan.
Pembagian tugas terminal surat dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Terminal Surat di Unit Kerja
a. Menyiapkan surat : Sejak konsep, Pengetikan, Penomoran, dan tanda tangan.
b. Pencatatan surat dan penyampulan.

2. Terminal Surat Pusat/Unit Kearsipan
a. Menerima surat dari unit kerja
b. Memeriksa kelengkapan surat : Tanggal surat, Tanda tangan, Lampiran.
c. Menggolongkan surat berdasarkan ssifat dan derajat Pengirimannya, misalnya
surat rahasia, terbatas, biasa, segera, kilat, damsebagainya.
d. Memberi stempel dan mengirim surat sesuai alamat tujuan.

Batas Waktu Menjawab Surat
Penetapan batas waktu menjawab surat akan sangat membantu kecepatan proses surat
keluar. Hal-hal yang terkait langsung dengan kegiatan ini adalah :
a. Keterlibatan unit kerja yang memproses surat.
b. Sifat surat.
c. Tingkat penting tidaknya informasi yang ada.

Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang penandatanganan surat selayaknya dilakukan pimpinan kepada
bawahannya. Dengan cara demikian pimpinan tidak perlu menandatangani semua surat
keluar. Surat-surat keluar yang bersifat teknis operasional penandatanganannya dapat
didelegasikan kepad bawahan. Pimpinan dapat menandatangani surat-surat yang
informasinya berisi kebijaksanaan dan hal-hal penting lainnya. Dengan cara demikian
kesibukan pimpinan untuk menandatangani surat-surat keluar dapat dikurangi.
Penulisan tanggal surat-surat
Hal yang harus diperhatikan dalam penulisan tanggal surat adalah jangan menuliskan
tanggal surat lebih awal dari pada tanggal penandatanganannya. Tanggal surat harus
ditentukan sesuai dengan tanggal penandatanganannya, sehingga ketika surat tersebut
sampai kepada alamat yang dituju, waktu yang ditempuh surat dari saat pengiriman
hingga sampai kepada yang berhak adalah tanggal atau waktu yang sebenarnya. Hal ini
penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, kalau surat tersebut sampai
kealamat yang dituju jauh lebih lama dari waktu yang seharusnya.
Faktor Pengamanan
Faktor pengaman perlu diperhatiakan mengingat sering terjadi kebocoran informasi surat
karena kurangnya kehati-hatian petugas. Untuk mengatasi masalah tersebut maka
pengamanan informasi surat sejak dari pembuatan konsep sampai pengetikannya harus
dilakukan dengan hati-hati. Perlakuan khusus diperlukan bagi surat-surat yang bersifat
rasia dan terbatas. Untuk keperluan tersebut, pimpinan dapat memproses suratr itu sendiri
atau mempercayakan kepada staf yang dapat dipercaya integritasnya.
Pengiriman Surat
Masalah-masalah yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pengiriman surat adalah
volume surat, SDM, sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Pengiriman surat untuk organisasi yang lokasinya satu atap, sebaiknya dilakukan secara
tepusat. Kaena dari beberapa hal akan mendatangkan keuntungan, misalnya :
a. Perencanaan anggaran dan prosedur kerja lebih mudah.
b. Keseragaman pelayanan pengiriman surat.
c. Pengaturan pengiriman surat lebih mudah.

Untuk memperlancar pengiriman surat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
a. Perlunya dilakukan perlindungan terhadap surat terutama kepada surat yang bersifat
rahasia, terbatas, maupun surat-surat penting lainnya.
b. Biaya yang dikeluarkan.
c. Cara pengiriman, adanya pemisahan surat penting, biasa, segera, maka dapat dipilih
cara penyampaiannya yang terbaik, apakah melalui jasa kurir atau lewat pos.
d. Menggunakan teknologi komunikasi, pengiriman melalui Faximile, Electronic mail.

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan prosedur pengurusan surat keluar dapat
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyiapan (Konsep, Pengetikan, Pemberian nomor, Tanda tangan).
2. Penggolongan (penting, rahasia, biasa).
3. Pengendalian
4. Pengiriman

Sarana Pencatatan Surat.
Dalam kegiatam pengurusan surat ada sarana yang digunakan dalam pencatatan surat,
aantara lain buku agenga, formulir (takah), kartu kendali. Ketiga sarana pencatatan ini
satu sama lain memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Buku Agenda
Buku agenda adalah buku yang berisi daftrar yang berfungsi sebagai pencatat keluar
masuknya surat berdasarkan urut nomor datangnya surat.
Contoh :
Buku Agenda

Kelemahan penggunaan Buku Agenda antara lain
b. Terjadi pencatatan yang berulang-ulang
c. Sulit untuk ditata berdasarkan klasifikasi surat.
d. Buku agenda tidak dapat digunakan untuk penelusuran arsip.
e. Hanya cocok untuk organisasi yang volumenya kecil.

Takah
Takah atau sistem tata Naskah (Takah) adlah sistem pengolahan surat dengan
menggunakan berbagai sarana pendukung, seperti map takah, buku takah, buku indeks,
persoalan, lembar catatan, buku harian takah, kartu pemeriksaan peredaran takah, buku
ekspedisi, buku registrasi surat masuk/keluar, buku daftar pembukaan takah, sampul
rahasia.
Sarana tersebut masing-masing mempunyai fungsi tersendiri yang mendukung sistem
Tata Naskah khususnya dalam pelaksanaan pengurusan surat, mulai dari penerimaan
sampai penyimpanan.

a. Map Takah
Dipakai untuk membersihkan dan memberkaskan suatu persoalan tertentu. Map takah
memiliki 2 (dua) penjepit, bagian kanan untuk menjepit takah, bagian kiri untuk
lembar catatan.
b. Buku Indeks Persoalan.
Buku klasifikasi surat yang disusun berdasarkan fungsi-fungsi organisasi.
c. Buku Takah
Tempat pencatatan penulisan dinas yang sedang diproses.
d. Lembar Catatan.
Sarana untuk mencatat disposisi, pengarahan pimpinan, tanggapan/saran dari staf,
pencatat penyelesaian suatu tulisan dinas.
e. Buku Harian Takah.
Digunakan untuk membuat catatan harian atas semua takah yang dibuka, diedarkan
dan dikendalikan oleh sekretaris/Tatausaha/Pembuka takah serta tanggal
pengembaliannya.
f. Kartu Pemeriksaan Peredaran Takah.
Digunakan untuk mencatat dan mengendalikan surat.
g. Buku Ekspedisi takah.
Sarana untuk mengirim takah
h. Buku Daftar Pembukaan takah
Digunakan untuk mencatat pembukaan setiap harinya.
i. Sampul Takah Rahasia
Digunakan untuk mengirim takah rahasia, dan sampul takah rahasia ini dimasukkan
lagi ke dalam satu map lainnya sehingga cirri-ciri rahasianya tidak terlihat lagi.
Pengurusan surat dengan sistem Tata Naskah memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem ini adalah informasi yang berkaitan menjadi satu, namun kelemahannya
terlalu banyak sarana yang digunalan untuk menunjang sistem ini.
Instansi yang menggunakan pengurusan surat dengan sistem ini, antara lain LAPN,
MABES, ABRI, Departemen Perhubungan.

Kartu Kendali
Pencatatan surat dengan kartu kendali digunakan pada Sistem Pola Baru Kaersipan atau
Sistem Kartu Kendali yang diperkenalkan Arsip Nasional RI. Kartu Kendali yang
digunalkan untuk mencatat surat-surat penting, dan jumlahnya rangkap 3 (tiga) dengan
warna yang berbeda :
a. Kartu Kendali I : Disimpan di bagian pencatatan surat dan berfungsi sebagai
pengganti buku agenda.
b. Kartu Kendali II : Disimpan di bagian ennataan dan berfungsi sebagai pengganti
buku ekspedisi.
c. Kartu Kendali III : Disimpan di unit pengolahan.

Catatan :
Sarana pencatatan lain yang digunakan dalam sistem Kartu Kendali adalah Lembar
Pengantar. Lembar Pengantar digunakan untuk mencatat surat biasa dan surat rahasia.
Jumlah Lembar pengantar yang digunakan dalam pencatatan surat adalah rangkap 2
(dua).

Sistem Kartu Kendali memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain :
Kelebihan :
-          Kartu Kendali mudah ditata karena ukuran kecil.
-          Surat tidak berdasarkan nomor agenda, melainkan berdasarkan Klasifikasi surat.
-          Dapat digunakan sebagai sarana penelusuran surat.
Kelemahan :
-          Kartu kendali berupa lembaran, sehingga mudah hilang
-          Apabila petugas tidak memahami isi informasi surat, maka pemberian Klasifikasi
-          surat menjadi tidak tepat.
Pengurusan surat dengan menggunakan Kartu Kendali disebut sistem Kartu Kendali atau
sistem Kearsipan Pola Bisa (SKPB). Sistem kartu Kendali dibuat oleh ANRI bekerjasama
dengan LAN pada tahun 1972 dan mulai dikenalkan ke lembaga-lembaga pemerintah
maupun swasta pada tahun 1976. sistem tersebut dimaksudkan untuk menggantikan
Sistem Agenda (sistem lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan
jaman)

Pengurusan Surat Dengan Kartu Kendali
Pengurusan surat dimaksudkan untuk mendapatkan kecepatan, ketepatan, dan keamanan
dalam penyampaian surat ke Unit-unit Pengolah. Semakin cepat surat sampai di Unit
Pengolah maka akan semakin cepat pula surat ditindaklanjuti/diselesaikan. Prosedur
pengurusan surat dimulai dari surat masuk di Unit Kearsipan sampai pada surat diproses
di Unit Pengolah.
Pengurusan Surat di Unit Kearsipan meliputi :
1. Penerimaan surat.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap penerimaan surat antara lain :
-          Menerima surat baik yang dikirim melalui post maupun kurir.
-          Meneliti kebenaran alamat surat.
-          Menyortir surat antara surat yang boleh dibuka dan surat tertutup/rahasia/pribadi
-          Membuka amplop yang boleh dibuka dan meneliti kebenaran alamat dan
-          kelengkapan surat
-          e. Menyampaikan surat kepada pengarah
2. Pengarahan surat.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap pengarahan surat antara lain :
-          Menentukan antara surat penting, biasa dan surat rahasia
-          Menentukan nama Unit Pengolah
-          Menentukan kode klasifikasi dan indeks surat.
-          Menyampaikan ke Pencatat
-           
3. Pencatatan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap pencatatan surat antara lain :
Surat penting
a.       Mencatat kode klasifikasi surat dalam Daftar pengendali untuk memperoleh
b.      nomor urut
c.       Mencatat informasi surat ke dalam kartu kendali rangkap empat
d.      Menyampaikan surat beserta kartu kendali rangkap tiga kepada Pendistribusi
Surat biasa dan rahasia
a.       Mencatat dalam lembar pengantar rangkap dua
b.      Menyampikan kepada pendistribusi
4. Pendistribusian/pengiriman
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap pendistribusian adalah menyampiakan surat
beserta sarana pengendalian ( kartu kendali /lembar pengantar ) sebagai bukti
pengiriman di Unit pengolah

5. Pengendalian/penyimpanan sarana pengendalian
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap pengendalian adalah menyimpan sarana
pengendalian yaitu kartu kendali dan lembar pengantar.
Menyimpan kartu kendali lembar 1 berdasarkan kode klasifikasi, kartu kendali ke
2 berdasarkan instansi dan tanggal surat, dan kartu kendali ke 3 berdasarkan kode
klasifikasi.
Menyimpan lembar pengantar ke 1 berdasarkan Unit Pengolah dan tanggal
pengiriman.
Pengurusan surat masuk di Unit Pengolah meliputi :

-          Surat Penting.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah terhadap surat masuk yang mengandung
informasi penting antara lain :
Menerima surat beserta kartu kendali dari Unit Kearsipan
a. Mencantumkan paraf tanda terima pada kartu kendali
a.       Mencatat dalam lembar disposisi
b.      Menyampaikan surat beserta lembar disposisi ke Pimpinan
c.       Menyimpan kartu kendali lembar 1 berdasarkan kode klasifikasi
d.      Menyampaikan surat ke Pelaksana sesuai disposisi Pimpinan
e.       Menyimpan lembar disposisi ke 2 berdasarkan tanggal penyelesaian
f.       Membantu memantau penyelesaian surat
g.      Menyimpan surat.

-          Surat biasa dan rahasia
Mencantumkan paraf pada lembar pengantar kesatu dan mengembalikan kepada Unit
Kearsipan
Mencatat dalam lembar disposisi rangkap 2 dan menyampaikan ke Pimpinan
Menyampaikan surat ke Pelaksana sesuai disposisi pimpinan
Menyimpan lembar pengantar ke dua secara kronologis.
Menyimpan surat
Pengurusan Surat Keluar.
Surat keluar dibedakan antara surat penting dan rahasia. Dalam pengurusan surat keluar
prosesnya dimulai dari Unit Pengolah yaitu sebagai berikut :

Surat penting
Pengurusan di Unit Pengolah meliputi :
-          Unit pengolah membuat surat keluar sampai pada penandatanganan pejabat yang
berwenang.
-          Surat disampaikan kepada Unit Kearsipan untuk dicatat dalam Kartu kendali.
-          Menyimpan Kartu kendali lembar ketiga
-          Menyimpan surat

Surat rahasia
-          Surat keluar yang bersifat rahasia sepenuhnya menjadi kewenangan Unit Pengolah.
-          Dalam hal ini Unit Pengolah memproses surat tersebut sampai pada penyampulan.
-          Selanjutnya disampaikan ke Unit Kearsipan untuk dicatat dan dikirim sesuai alamat
-          Menyimpan kartu kendali lembar ke 3
-          Menyimpan surat rahasia

Pengurusan Surat Keluar di Unit Kearsipan

Surat Penting
-          Mencatat dalam kartu kendali rangkap tiga
-          Mengirim surat sesuai alamat
-          Menyimpan kartu kendali lembar 1 dan 2

Surat rahasia
a.       Memberi nomor surat sesuai pesanan
b.      Mencatat surat dalam kartu kendali sesuai informasi yang ada pada sampul
c.       Mengirim surat sesuai alamat
d.      Menyimpan kartu kendali lembar 1 dan 2

Pola Klasifikasi
Penataan perkas berdasarkan masalah (subyek) surat, maka pola klsifikasi kearsipan
merupakan syarat mutlak. Klasifikasi kearsipan adalah penggolongan arsip atas dasar
perbedaan masalah yang terkandung dalam arsip dan atas dasar persamaan masalah yang
ada, sehingga maalah yang sama daplam arsip dapat berada dalam satu lokasi, secara
kronologis, logis, dan konsisiten
Tujuan dari klasifikasi kersipan adalah untuk menata arsip-arsip secara sistematis dan
efektif, sehingga arsip dengan mudah dapat diketemukan klemabli. Dengan demikian
akan menghemat waktu dan tenaga.
Pola klasifikasi kearipan berbeda dengan pola klasifikasi perpustakaan. Pola klasifikasi
perpustakaan lebih gampang karena sama diseluruh dunia yaitu pola DDC (dewey
Decimal Classification) yang diciptakan oleh Melvil Dewey tahun 1876. Sedngkan pola
kalsifikasi kearsipan dimana-mana tidak sama sebab pola klasifikasi kearsipan suatu
ionstansi tidak mungkin dapat digunakan oleh instansi lain karena kegiatan fasilitataip
suatu instansi dapat sama tetapi kegiatan subtantif tidak mungkin sama.
Pola kalsifkasi kearsipan disusu berdasarkan kegiatan fasilitatif (penunjang) dan
kegiatan suibstantif (tugas pokk) dan disususn secara berjenjang seperti :
KEPEGAWAIAN (Primer)
PENGADAAN (Skemder)
LAMARAN (Tertier)
UJIAN (Tertier)
PENGANGKATAN (Tertier)
Supaya pola klasifikasi tidak sulit dala m penggfnaannya, maka sebaiknya pembagian
kelompok jangan terlalu menjelimet sampai masalah yang terlalu kecil.

KODE KLASIFIKASI
Kode klasifikasi adalah tanda pengganti masalah seperti yang tercantuim dalam pola
kalsifikasi. Kode membedakan urusan satu dengan urusan lain dalam berbagai tingkatan
yang merupakan saran penuntun letak arsip pada tempast penyimpanan.
Kode klasifikasi kearspan terdiri dari beberapa macam antara lain :
1. Kode huruf seperti : A, B, C, dan sebagainya
2. Kode angka seperti : I, II, III, atau 1, 2, 3, 000, 1000, dan sebagainya
3. Kode huruf dan angka seperti : AI, KP.10, KU.00, dan sebaginya
Berdsarkan hasil lokakarya pola klasifikasi tahun 1977, ditetapkan kode klasifikasi
kearsipan yang paling baik adalah kode alpanumeric yaitu gabungan antara huruf dan
angka kaena mudah diketik, dan mudah diingat. Namun dalam pelaksanaanya dimasingmasing
lembaga berbeda-berbed sperti di ligkunan departemen dalam negeri mengunakan
kode angka seperti ; 000, 1000, 200, samapai 900 bukan alpanumeric seperti di ligkugan

Sunday, 20 June 2010

CONTOH NOTULEN RAPAT



DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

---------------- 
NOTULEN
SIDANG PLENO
KOMITE III DPD RI
REPUBLIK INDONESIA


  H a r i                                :     Rabu
  Tanggal                           :     3 Februari 2010
Waktu                                     Pukul                               :     10.30 s.d. 12.00 WIB
Tempat                                   Tempat                            :     Ruang Sidang Komite III  lt.2 DPD RI

Pimpinan Rapat            :     Prof. Dr. Ir Darmayanti Lubis
                                                            Ir. Aziz Qahar Mudzakkar
            Acara                               :     Sidang Pleno Komite III dengan agenda sidang sebagai berikut:
1.  Melanjutkan pembahasan materi mengenai persiapan pengawasan ujian nasional sebagai bahan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI
2.  Persiapan rapat kerja Komite III DPD RI dengan Meneg PAN dan BKN berkenaan dengan guru bantu, guru honorer dan guru tidak tetap 
3.  Lain-lain
 

JAKARTA
2010




NOTULEN
SIDANG PLENO
KOMITE  III DPD RI

1.      Hari/tanggal             :    Rabu, 3 Februari 2010
2.      Pukul                        :    10.30 s.d. 12.00 WIB
3.      Tempat                     :    Ruang sidang Komite  III Gd B MPR/DPR  RI
4.       Pimpinan Rapat    :    Prof. Dr. Ir Hj. Darmayanti Lubis
                                               Ir. Aziz Qahar Mudzakkar
5.      Acara                        :    Sidang Pleno Komite III dengan agenda sidang sebagai           berikut
1.     Melanjutkan pembahasan materi mengenai persiapan pengawasan ujian nasional sebagai bahan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI
2.     Persiapan rapat kerja Komite III DPD RI dengan Meneg PAN dan BKN berkenaan dengan guru bantu, guru honorer dan guru tidak tetap 
3.     Lain-lain

6.      Hadir                         :    22 (dua puluh dua) dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI

Hasil Rapat  :
I.        Sidang Pleno Komite III DPD RI dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 3 Februari 2010 dibuka dan didahului pengantar Sidang oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Ir Hj. Darmayanti Lubis. Dan dibuka pada pukul 10.30 WIB serta dihadiri oleh 22 (dua puluh dua) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI


II.     Beberapa masukan dan saran dari anggota Komite III DPD adalah sebagai berikut:
A.   Persiapan pengawasan Ujian Nasional sebagai bahan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI dan atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mandikdasmen
·      DPD perlu melakukan melakukan pengawasan terhadap pembuatan soal-soal dan lembar jawaban, pendistribusian soal serta pembocoran kunci jawaban soal-soal Ujian Nasional yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan mutu sekolah;
·      Pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional yang dilakukan Komite III hanya mencakup pengawasan terhadap Undang-Undang tertentu, dalam hal ini terhadap pelaksanaan Ujian Nasional bukan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara teknis;
·      Pelaksanaan pengawasan Ujian Nasional harus melibatkan unsur dari pemerintah, DPR RI, DPD RI dan masuk dalam struktur pengawasan langsung ke lapangan, Pemerintah Daerah, unsur Perguruan Tinggi, pihak sekolah serta masyarakat secara tidak langsung;
·      Menteri Pendidikan Nasional diharapkan dapat memberikan penjelasan  kepada Komite III terhadap perbedaan kebijakan antara Dirjen Pendidikan Tinggi dengan Dirjen pendidikan dasar dan menengah  terkait dengan adanya peserta didik yang tidak lulus ujian nasional namun peserta tersebut lulus ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui PMDK;
·      Pelajaran budi pekerti/akhlaq mulia seharusnya dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan dijadikan suatu syarat kelulusan bagi peserta didik dalam penyelenggaraan Ujian Nasional;
·      Anggota Komite III DPD RI perlu memberikan prioritas terhadap masalah-masalah pendidikan, dalam hal ini Ujian Nasional yang dapat diselesaikan pada tingkat daerah maupun permasalahan yang akan dibawa ke tingkat pusat;



B.   Lain-lain
·      Rencana kunjungan kerja ke II yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 diusulkan agar diundur menjadi tanggal 10-15 Maret mendatang sehingga anggota Komite DPD dapat ikut serta melakukan pengawasan persiapan Ujian Nasional di daerah;
·      Sekretariat Komite III DPD RI perlu segera menyiapkan pedoman atau panduan terkait dengan persiapan pengawasan Ujian nasional ;
·      Hasil/laporan dari kunjungan kerja mendatang yang berkaitan juga dengan pengawasan Ujian Nasional harus dilbuat dengan format yang bagus agar dapat dibawa sebagai bahan dalam rencana Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI mendatang;
·      Pimpinan DPD RI perlu membuat surat kepada Menteri Pendidikan Nasional RI agar dapat dilibatkan dalam melakukan persiapan pelaksanaan ujian nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang;
·      Perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Badan Hukum Pendidikan, hal ini disebabkan karena banyaknya masalah yang timbul di daerah seperti pengelolaan dana pendidikan.
III.       Sidang Pleno Komite III DPD RI ditutup pada pukul 12.00 WIB.

Jakarta, 3 Februari 2010

KOMITE III DPD RI
KETUA


DR. SULISTIYO, M.Pd.

WAKIL KETUA,



Ir. H.A. AZIZ QAHAR MUDZAKKAR, M.Si.
WAKIL KETUA,



PROF. DR. IR. HJ. DARMAYANTI LUBIS