DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
----------------
NOTULEN
SIDANG PLENO
KOMITE III DPD RI
REPUBLIK INDONESIA
H a r i : Rabu
Tanggal : 3 Februari 2010
Waktu Pukul : 10.30 s.d. 12.00 WIB
Tempat Tempat : Ruang Sidang Komite III lt.2 DPD RI
Pimpinan Rapat : Prof. Dr. Ir Darmayanti Lubis
Ir. Aziz Qahar Mudzakkar
Acara : Sidang Pleno Komite III dengan agenda sidang sebagai berikut:
1. Melanjutkan pembahasan materi mengenai persiapan pengawasan ujian nasional sebagai bahan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI
2. Persiapan rapat kerja Komite III DPD RI dengan Meneg PAN dan BKN berkenaan dengan guru bantu, guru honorer dan guru tidak tetap
3. Lain-lain
JAKARTA
2010
NOTULEN
SIDANG PLENO
KOMITE III DPD RI
1. Hari/tanggal : Rabu, 3 Februari 2010
2. Pukul : 10.30 s.d. 12.00 WIB
3. Tempat : Ruang sidang Komite III Gd B MPR/DPR RI
4. Pimpinan Rapat : Prof. Dr. Ir Hj. Darmayanti Lubis
Ir. Aziz Qahar Mudzakkar
5. Acara : Sidang Pleno Komite III dengan agenda sidang sebagai berikut
1. Melanjutkan pembahasan materi mengenai persiapan pengawasan ujian nasional sebagai bahan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI
2. Persiapan rapat kerja Komite III DPD RI dengan Meneg PAN dan BKN berkenaan dengan guru bantu, guru honorer dan guru tidak tetap
3. Lain-lain
6. Hadir : 22 (dua puluh dua) dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI
Hasil Rapat :
I. Sidang Pleno Komite III DPD RI dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 3 Februari 2010 dibuka dan didahului pengantar Sidang oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Ir Hj. Darmayanti Lubis. Dan dibuka pada pukul 10.30 WIB serta dihadiri oleh 22 (dua puluh dua) orang dari 33 (tiga puluh tiga) orang Anggota Komite III DPD RI
II. Beberapa masukan dan saran dari anggota Komite III DPD adalah sebagai berikut:
A. Persiapan pengawasan Ujian Nasional sebagai bahan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI dan atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mandikdasmen
· DPD perlu melakukan melakukan pengawasan terhadap pembuatan soal-soal dan lembar jawaban, pendistribusian soal serta pembocoran kunci jawaban soal-soal Ujian Nasional yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan mutu sekolah;
· Pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional yang dilakukan Komite III hanya mencakup pengawasan terhadap Undang-Undang tertentu, dalam hal ini terhadap pelaksanaan Ujian Nasional bukan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara teknis;
· Pelaksanaan pengawasan Ujian Nasional harus melibatkan unsur dari pemerintah, DPR RI, DPD RI dan masuk dalam struktur pengawasan langsung ke lapangan, Pemerintah Daerah, unsur Perguruan Tinggi, pihak sekolah serta masyarakat secara tidak langsung;
· Menteri Pendidikan Nasional diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada Komite III terhadap perbedaan kebijakan antara Dirjen Pendidikan Tinggi dengan Dirjen pendidikan dasar dan menengah terkait dengan adanya peserta didik yang tidak lulus ujian nasional namun peserta tersebut lulus ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui PMDK;
· Pelajaran budi pekerti/akhlaq mulia seharusnya dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan dijadikan suatu syarat kelulusan bagi peserta didik dalam penyelenggaraan Ujian Nasional;
· Anggota Komite III DPD RI perlu memberikan prioritas terhadap masalah-masalah pendidikan, dalam hal ini Ujian Nasional yang dapat diselesaikan pada tingkat daerah maupun permasalahan yang akan dibawa ke tingkat pusat;
B. Lain-lain
· Rencana kunjungan kerja ke II yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 diusulkan agar diundur menjadi tanggal 10-15 Maret mendatang sehingga anggota Komite DPD dapat ikut serta melakukan pengawasan persiapan Ujian Nasional di daerah;
· Sekretariat Komite III DPD RI perlu segera menyiapkan pedoman atau panduan terkait dengan persiapan pengawasan Ujian nasional ;
· Hasil/laporan dari kunjungan kerja mendatang yang berkaitan juga dengan pengawasan Ujian Nasional harus dilbuat dengan format yang bagus agar dapat dibawa sebagai bahan dalam rencana Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional RI mendatang;
· Pimpinan DPD RI perlu membuat surat kepada Menteri Pendidikan Nasional RI agar dapat dilibatkan dalam melakukan persiapan pelaksanaan ujian nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang;
· Perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Badan Hukum Pendidikan, hal ini disebabkan karena banyaknya masalah yang timbul di daerah seperti pengelolaan dana pendidikan.
III. Sidang Pleno Komite III DPD RI ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Jakarta, 3 Februari 2010
KOMITE III DPD RI KETUA DR. SULISTIYO, M.Pd. | |
WAKIL KETUA, Ir. H.A. AZIZ QAHAR MUDZAKKAR, M.Si. | WAKIL KETUA, PROF. DR. IR. HJ. DARMAYANTI LUBIS |